Penumpang Pesawat Wajib PCR Mulai Hari Ini, Hasil Tes di Bandara Soetta Biar Keluar dalam 3 Jam
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

PT Angkasa Pura II (Persero) telah meminta pihak Airport Health Center untuk mempercepat waktu pemeriksaan spesimen tes PCR yang sebelumnya membutuhkan waktu 24 jam.

WowKeren - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat resmi berlaku mulai Minggu (24/10) hari ini. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

Adapun aturan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan dari/ke bandara di wilayah Jawa- Bali, antar kota di wilayah Jawa-Bali, dan juga wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Selain hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan, penumpang juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Dengan adanya aturan baru ini, PT Angkasa Pura II (Persero) lantas meminta pihak Airport Health Center untuk mempercepat waktu pemeriksaan spesimen tes PCR yang sebelumnya membutuhkan waktu 24 jam. Kini, hasil tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa keluar hanya dalam waktu tiga jam saja.

"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," ungkap M Holik Muardi selaku Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, dilansir Tempo.


Lebih lanjut, Holik memastikan bahwa tarif tes PCR yang hasilnya keluar dalam waktu tiga jam tetap sama dengan yang hasilnya keluar dalam waktu 24 jam. Yakni sebesar Rp 495 ribu.

Selain itu, pihak Angkasa Pura II juga menambah petugas, perlengkapan, dan peralatan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta utnuk meningkatkan layanan. Menurut Holik, perseroan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder terkait.

Di sisi lain, aturan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat ini menuai polemik. Salah satu yang malah mempertanyakan aturan ini adalah Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman.

Menurut Dicky, perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim kemungkinan penularan COVID-19. Ia mengambil contoh penerbangan dari Wuhan, Tiongkok ke Kanada. Perjalanan dilakukan selama lebih dari 12 jam, bahkan ada dua orang yang positif COVID-19 di pesawat tersebut, namun nyatanya tidak ada klaster yang ditimbulkan.

"Saking relatif amannya pesawat, sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi," tutur Dicky.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait