Hampir 20 Juta Orang Bepergian Saat Nataru, RI Bakal Wajibkan Tes PCR di Semua Moda Transportasi
Nasional

Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 akibat peningkatan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk dengan mewajibkan tes PCR sebelum naik kendaraan umum apapun.

WowKeren - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan ada 19,9 juta orang di Pulau Jawa-Bali yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Bahkan hampir seperempat di antaranya berasal dari daerah Jabodetabek.

"Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub, untuk wilayah Jawa-Bali, yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta," ujar Luhut. "Sedangkan Jabodetabek 4,45 juta."

Tentu ini angka yang sangat besar dan bila tidak disikapi dengan hati-hati maka bisa meningkatkan potensi terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Tentu saja lonjakan sangat mungkin terjadi apabila mobilitas yang tinggi tidak dibarengi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Namun bukan hanya itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan penyusunan strategi agar mobilitas warga bisa direm selama libur Nataru. "Jadi apapun strategi yang kami lakukan, tetap kita itu, di samping vaksinasi dan lainnya itu kita membatasi pergerakan itu kita buat juga di tempat-tempat tertentu," jelas Luhut.


Selain menggenjot vaksinasi dan membatasi mobilitas, pemerintah juga berniat menerapkan kebijakan lain. Termasuk dengan menerapkan kewajiban tes COVID-19 dengan metode RT-PCR sebelum melakukan perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

"Dan secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," imbuh Luhut. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment demi mengantisipasi ledakan kasus positif COVID-19 pasca libur Nataru.

Lantas kapan kira-kira rencana kewajiban tes PCR di semua moda transportasi ini diterapkan? Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebut bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan diumumkan dalam 1-2 hari ke depan.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting menerangkan saat ini kebijakan terkait tengah dikaji. "Oleh berbagai tim lintas lembaga dan kementerian. Kita tunggu progres hari ini atau besok," kata Alex kepada detikcom, Selasa (26/10).

Sedangkan saat ini pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan tes PCR. Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra, bahkan dianggap memiliki "skenario" tersendiri oleh YLKI.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait