Ayu Ting Ting Dua Kali Lapor Polisi Untuk Kasus KD Sang Haters, Ada Apa?
Instagram/ayutingting92
Selebriti

Ayu Ting Ting kembali menyambangi Polda Metro Jaya bersama sang kuasa hukum, Minola Sebayang. Kedatangan Ayu rupanya lagi-lagi untuk melaporkan aksi sang haters, KD.

WowKeren - Ayu Ting Ting kembali mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (26/10). Datang bersama sang pengacara, Minola Sebayang, Ayu Ting Ting rupanya kembali melaporkan sang haters, KD atau Kartika Damayanti. Hal itu disampaikan oleh Minola Sebayang.

"Dugaan 315, sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang informasi transaksi elektronik," ujar Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Selasa (26/10).

Minola Sebayang menyebut bahwa laporan kedua kali ini adalah sebagai bentuk ketegasan Ayu Ting Ting untuk memberikan sanksi pada haters. Terutama untuk KD.

"Ini menunjukkan bahwa kita serius untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki niat menggunakan media sosial untuk menghina melakukan ujaran kebencian pada orang lain," jelasnya.

Meskipun melaporkan KD lagi, Minola Sebayang menjelaskan bahwa laporan tersebut tetap jadi satu. Yaitu masih menyinggung soal penghinaan terhadap anak Ayu Ting Ting, Bilqis.


"Laporan dua terhadap satu orang satu pidana umum 315 satu, karena dia melakukan itu melalui akun Gundik Empang. (Pencemaran nama baik apa) Kan sudah diterangkan menghina, menghujat Bilqis," beber Minola.

Akan tetapi untuk kali ini Minola menyerahkan laporan tersebut ke kriminal khusus. Sebelumnya Minola melaporkan kasus tersebut ke pidana umum.

"(Ada yang baru) Nggak ada yang baru, masih hinaan yang lama. Tapi aturan hukum yang kami laporkan yang berbeda. Di sana pidana umum, di sini krimsus," katanya.

Disinggung apakah orang tua KD tahu laporan ini, menurut Minola, tak perlu ada konfirmasi ke pihak lawan. Pasalnya, pihak Ayu Ting Ting sudah dua kali melayangkan somasi dan tidak ada respons.

"Tidak perlu konfirmasi. Kita hanya perlu somasi pada yang bersangkutan, sudah dua kali tidak ada respons, sudah diundang tidak ada respons, maka memenuhi syarat legal formil untuk kami membuat laporan dan diterima," pungkas Minola Sebayang.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru