Benarkah UMP dan UMK 2022 Akan Naik? Begini Bocoran Dewan Pengupahan Nasional
PxHere
Nasional

Menjelang pergantian tahun, tentu menjadi pertanyaan apakah nilai UMP dan UMK 2022 akan mengalami kenaikan atau tidak. Begini penjelasan dari Dewan Pengupahan Nasional.

WowKeren - Menjelang pergantian tahun, salah satu topik yang ditunggu tentu saja apakah besaran upah minimal pekerja akan naik atau tidak. Diketahui Indonesia memiliki dua standar upah minimal pekerja, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Belakangan beredar kabar UMP dan UMK tahun 2022 akan naik, setidaknya secara terbatas, dibandingkan tahun 2021. Hal ini merujuk pada inflasi tahunan sampai September 2021 yang di kisaran 1,6 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tahunan menurut Bank Indonesia mencapai 3,5-4,5 persen.

Lantas benarkah UMP dan UMK 2022 akan naik? Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI, Adi Mahfudz Wuhadji, menegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pembahasan perihal kenaikan UMP dan UMK 2022 sendiri sudah dibahas sejak 21-22 Oktober 2021 kemarin. Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Depenas dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LPS Tripnas) yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

Pertama adalah menyamakan persepsi tentang implementasi upah minimum di 2022. Lalu disampaikan pula permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait hal tersebut.


Selanjutnya stakeholder juga masih menunggu kelengkapan data dari BPS untuk menentukan standar upah minimum. Sedang kesepakatan terakhir adalah data dari BPS diharapkan diterima paling lambat oleh Kemenaker pada 5 November 2021.

Sehingga harapannya keputusan terkait bisa disampaikan sebelum tanggal 10 November 2021. "Dengan begitu nanti tentu kalau berbicara penetapannya tergantung data hasil BPS. Jadi kami tidak bisa mengintisarikan dan berasumsi sebelum menerima data dari BPS yang dimaksud," tegas Adi, dikutip dari Kontan pada Rabu (27/10).

Sebelumnya, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri juga membuka potensi kenaikan nilai upah minimum tahun 2022. Namun ia juga tak menampik kenaikan ini belum bisa memenuhi ekspektasi semua pihak.

Meski demikian, ia berharap kenaikan yang ditetapkan nanti bisa diapresiasi sebagai langkah maju. Sebab saat ini Indonesia masih dalam masa pemulihan dari dampak COVID-19, serta apabila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum.

"Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru