Hampir Sebulan Sejak Dipecat, 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri? Begini Perkembangan Terkininya
YouTube/KPK_RI
Nasional

Sebanyak 57 orang diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021. Dan setelahnya, Polri mengungkap rencana untuk merekrut mereka sebagai ASN. Lalu seperti apa perkembangan rencana tersebut?

WowKeren - Pemberhentian Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 lalu sangat menyita perhatian nasional. Pemberhentian mereka sebagai akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya "menyeret" Polri yang berencana merekrut untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi tersebut.

Dan sudah hampir sebulan berlalu sejak pemberhentian puluhan eks pegawai tersebut, apakah mereka jadi direkrut sebagai ASN Polri? Rupanya hingga Rabu (27/10) hari ini, perihal rekrutmen mantan pegawai KPK itu masih dibahas secara internal oleh korps bhayangkara.

"Masih diproses, perkembangan daripada niat Polri untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. "Masih diproses, perkembangan pasti akan disampaikan."

Karena itulah, Rusdi tidak bisa menjawab perihal kapan kira-kira eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri. Namun yang pasti niat tersebut telah disampaikan secara langsung kepada eks pegawai KPK, sebagaimana mereka sempat bertemu di Biro SDM Mabes Polri pada Senin (4/10) lalu.


"Saya ingin meng-update perkembangan pertemuan antara Polri dan mantan pegawai KPK. Jadi hari ini Senin, jam sekitar pukul 15.15 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. "Dalam pertemuan tersebut kita diskusi. Kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini."

Jawaban "mengambang" pun turut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut rencana rekrutmen ke-57 eks pegawai KPK tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pasalnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permohonan izin rekrutmen mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan tentu saja telah mendapat persetujuan. Sedangkan pihak KemenPAN-RB, menurut Tjahjo, hanya menanti teknis dan tindaklanjut dari Mabes Polri.

"Kapolri ajukan izin resmi ke Presiden dan Presiden sudah memberi persetujuan atas surat Kapolri. Silakan tanya Polri bagaimana isi surat Presiden tersebut," tutur Tjahjo kepada Kompas. "Kami menunggu proses dari Mabes Polri."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait