Dari Jutaan Jadi Hanya Rp 300 Ribu, Kemenkes Ungkap Alasan Tarif Tes PCR Bisa Turun Drastis
Pixabay
Nasional

Di awal pandemi tarif tes PCR mencapai di atas Rp 1 juta. Pada tahun 2020, beberapa rumah sakit bahkan ada yang mematok tarif tes swab PCR hingga di atas Rp 2,5 juta.

WowKeren - Pemerintah telah resmi menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 275 untuk wilayah Jawa-Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali, batas tarif tertinggi tes PCR adalah Rp 300 ribu.

Adapun tarif tes PCR di Tanah Air ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, mengingat di awal pandemi tarifnya mencapai di atas Rp 1 juta. Pada tahun 2020, beberapa rumah sakit bahkan ada yang mematok tarif tes swab PCR hingga di atas Rp 2,5 juta.

Sejumlah pihak lantas menuding adanya peranan mafia dalam dinamika penetapan tarif tes PCR. Tudingan ini langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Sekretaris Ditjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya, tarif tes PCR kini bisa turun drastis karena adanya dinamika pandemi COVID-19 di tingkat nasional dan global. Azhar menjelaskan bahwa rata-rata penurunan kasus COVID-19 global membuat komponen PCR di pasaran global mengalami over supply alias kelebihan pasokan.

"Ada mafia-mafia seperti itu tidak benar, jadi jangan tendensius ya. Kita semua sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya," jelas Azhar kepada CNN Indonesia, Kamis (28/10). "Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi ya turun harganya ya."


Lebih lanjut, Azhzar mengungkapkan bahwa mayoritas negara produsen alat kesehatan seperti Tiongkok dan India tidak siap menghadapi permintaan banyak negara konsume pada awal pandemi di tahun 2020 lalu. Kondisi tersebut mengakibatkan over demand yang membuat harga-harga komponen seperti reagen melambung tinggi.

"Karena jumlah kasus covid-19 di Indonesia menurun, rata-rata di berbagai dunia juga turun, di India juga kecenderungan menurun, kemudian di China mulai meningkat lagi tapi dia masih di bawah seperti di awal-awal tahun lalu. Maka mereka oversupply dari pada reagen," paparnya.

Tak hanya itu, Azhar juga menjelaskan bahwa komponen lain seperti alat pelindung diri (APD) dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan dalam pemeriksaan PCR juga mempengaruhi penurunan tarif. Azhar mengingatkan bahwa di tahun 2020 lalu, sempat terjadi lonjakan harga masker hingga jutaan per kotak. Kala itu, APD juga masih menjadi bahan terbatas hingga harganya mahal.

Dengan dinamika tersebut, Kemenkes bersama Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menghitung seluruh aspek komponen pemeriksaan PCR. Dan kemudian batas tertinggi tarif pemeriksaan PCR kini bisa diturunkan.

"Jadi dengan berdasarkan perhitungan tersebut, maka pemerintah menghitung ulang bersama BPKP, didapatlah harga Rp 275 ribu di Jawa-Bali sampai dengan Rp 300 ribu untuk yang di luar Jawa Bali," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait