Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Hukuman Mati di Perkara Korupsi Besar
kejaksaan.go.id
Nasional

Hukuman mati ini kemungkinan akan diterapkan dalam penuntutan perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara besar seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

WowKeren - Jaksa Agung ST Burhanuddin disebut tengah mengkaji kemungkinan terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman mati. Adapun hukuman mati ini kemungkinan akan diterapkan dalam penuntutan perkara korupsi besar yang menimbulkan kerugian keuangan negara besar seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/10). "Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)."

Bukan hanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, Burhanuddin juga disebut mempertimbangkan dampak luas perkara korupsinya. Sebagai contoh, perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun dan menyangkut hak orang banyak dalam jaminan sosial. Sedangkan perkara korupsi PT Asabri menimbulkan kerugian negara hingga Rp 22,78 triliun dan terkait hak prajurit.

"Sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial," jelasnya. "Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua."


Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan bahwa Jaksa Agung juga tengah membuka kemungkinan konstruksi lain dapat dilakuan dalam penanganan perkara korupsi. Salah satunya adalah bagaimana membuat hasil rampasan dapat bermanfaat.

"Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," paparnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada enam orang terdakwa perkara korupsu PT Jiwasraya. Namun vonis empat terdakwa akhirnya diringankan dalam tahap banding, hanya Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokro (Komisaris PT Hanson Internasional) yang tetap dihukum penjara seumur hidup hingga tahap kasasi.

Sedangkan dalam kasus Asabri, belum ada perkara yang inkrah. Baru ada beberapa terdakwa yang masih menjalani persidangan dan masih dalam tahap penyidikan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru