MK sebelumnya telah mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020, atau yang dikenal publik sebagai Perpu Corona (COVID-19). Dengan begini, maka pejabat tidak lagi memiliki kekebalan hukum.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:32 WIB
WowKeren - Pada Kamis (28/10), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang. UU ini dikenal publik sebagai Perpu Corona (COVID-19).
Adapun UU tersebut digugat oleh sejumlah mulai dari Amien Rais dan aktivis. Salah satu yang menjadi persoalan adalah mengenai kekebalan hukum yang luar biasa dalam upaya penyelamatan ekonomi negara pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27. Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa negara tidak bisa digugat dalam hal penggunaan anggaran COVID-19, namun dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan frase 'bukan merupakan kerugian negara' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan secara virtual di kanal YouTube MK, Kamis (28/10).
Dengan begitu, kini negara bisa digugat atas penggunaan dana untuk penanganan COVID-19. Serta para pejabat tidak lagi kebal hukum. Adapun koreksi yang dilakukan pada Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menjadi.
"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," bunyi hasil koreksi Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, koreksi juga berlaku pada Pasal 27 ayat 3 yang sebelumnya berbunyi "(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara,"
Kini menjadi "(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,"
(wk/tiar)