Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Tahun 2016, Korban Disebut Sempat Diancam
Pixabay/Wokandapix
Nasional

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016 kala korban masih berusia 14 tahun.

WowKeren - Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga mencabuli anak di bawah umur dan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Kejadian itu dilakukan dari 2016 hingga 2019. Saat itu anak itu masih usia 14 tahun sampai usia 17 tahun," ungkap Iskandarsyah pada Jumat (29/10).

Menurut Iskandarsyah, korban selama ini tidak pernah melaporkan tindakan tersebut karena diancam pelaku. Oleh sebab itu, kejadian tersebut terus dirahasiakan hingga akhirnya kini terbongkar.

"Karena ada tekanan dari si pelaku ditambah maklum keluarganya, bukan dari kalangan orang mampu," paparnya. "Pelaku juga mengancam akan menghabisi keluarganya, makanya dia bertahan sampai tiga tahun ini."

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa korban sebenarnya sudah sempat mengadu ke sebuah LSM soal kasus dugaan pencabulan yang dialaminya. Hanya saja aduan tersebut tidak ditindaklanjuti.


"Namun kelihatannya mereka dikasih duit sama pelaku," jelas Iskandarsyah.

Saat ini, korban telah berada di tempat aman di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bukti-bukti kasus dugaan pencabulan tersebut juga sudah dipegang oleh pihak Iskandarsyah.

"Ada bukti-bukti yang Alhamdulillah termasuk pegawai-pegawai hotel yang pernah melihat si pelaku membawa anak ini. Alhamdulillah sudah ada titik terang," jelasnya. "Sekarang korban sudah aman dan di bawah perlindungan LPSK."

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah angkat bicara terkait dugaan pencabulan ini. Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku tidak mau berandai-andai tentang kasus ini dan menghormati upaya hukum yang akan berjalan.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menegaskan adanya asas persamaan hak di mata hukum. Karena itu, siapa saja yang melanggar hukum harus diusut.

"Kita harus menghormati asas equality before the law (persamaan di depan hukum), siapa pun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, ya, harus diusut," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait