WN AS Eks Terpidana Membunuh Ibu Dideportasi, Bakal Dicekal Seumur Hidup Dari RI
Nasional

WN AS yang merupakan eks terpidana kasus pembunuhan orangtuanya, kini telah dinyatakan bebas setelah menjalankan hukuman penjara. Ia kini tengah menunggu pendeportasiannya.

WowKeren - Salah seorang Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) yang juga merupakan eks terpidana kasus pembunuhan orangtuanya yakni Heather Mack (25) telah dibebaskan. Sebelumnya, ia menghabiskan masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan Bali.

Setelah dinyatakan bebas, Heather diserahkan ke Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, Bali. Ia disebut akan dideportasi oleh petugas imigrasi pada Selasa (2/11) mendatang.

Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, mengatakan bahwa untuk saat ini, Heather dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali. "Menunggu dilakukan deportasi direncanakan hari Selasa (2/11) ini, itu sementara ditempatkan dulu di Rudenim, sebenarnya dokumennya sudah hampir selesai, informasi dari konsulat dan kedutaannya itu segera dikirimkan," papar Jamaruli di Kantor Kemenkumham Bali, Sabtu (30/10).

Lebih lanjut, Jamaruli mengatakan bahwa untuk melaksanakan deportasi tentu harus mengurus segala administrasi, termasuk tiket dan lainnya. Kemudian, ia menjelaskan untuk deportasi Heather sendiri akan diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, lalu menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.


Selanjutnya, kata Jamaruli, proses pendeportasian terhadap Heather itu nanti dilakukan dengan tidak ada pengawalan yang khusus. Setelah dari Bandara Soetta, akan langsung diterbangkan ke negara asalnya. "Kecuali halnya sangat membahayakan, itu harus dikawal (sampai negaranya), hanya kita kawal sampai Jakarta," imbuhnya.

Menurut Jamaruli, Heather nantinya akan dideportasi bersama dengan sang anak. Akan tetapi saat ini, anaknya masih di bawah pengasuh atau tidak bersama dengan ibunya di Rudenim Denpasar. Tidak hanya dideportasi dari Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan pencegahan seumur hidup terhadap Heather untuk masuk ke RI.

"Untuk paspor dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya," tandas Jamaruli.

Jamaruli menuturkan bahwa Heather dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor W20.PK.01.01.02-1183. Sebelumnya, Heather dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait