Begini Tanggapan Istana Saat Disinggung Soal Aturan Wajib Tes PCR Yang Terus Berubah-ubah
Nasional

Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah kerap kali mengubah aturan mengenai tes PCR bagi pelaku perjalanan. Hal ini lantas memicu pertanyaan dari masyarakat terkait alasan perubahan aturan itu.

WowKeren - Seperti yang diketahui, dalam penanganan pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level, baik di Jawa-Bali, maupun di luar daerah tersebut. Salah satu aturan yang juga dimuat saat penerapan PPKM level adalah tes COVID-19 dengan metode PCR, khususnya bagi pelaku perjalanan.

Akan tetapi, aturan pemerintah soal wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan ini terus berubah-ubah, khususnya dalam beberapa waktu belakangan ini. Pada awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat, tetapi kini, tak lagi wajib dan bisa menggunakan tes antigen bagi penumpang di Jawa-Bali.

Selain itu, pemerintah kini juga menerbitkan aturan baru yakni pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 km, wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen disertai kartu vaksin. Ketika disinggung mengenai kebijakan aturan tes PCR yang terus berubah-ubah, Abraham Wirotomo selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi penanganan COVID-19 terkini.

Abraham lantas menjelaskan bahwa pihaknya bersama kemeneterian melakukan evaluasi penanganan COVID-19 setiap minggunya. Dari setiap hasil evaluasi itu, nantinya disebut bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.


"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu, kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan COVID-19 setiap minggu," papar Abraham kepada TV One, dikutip Selasa (2/11).

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan bahwa dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian COVID-19. Adapun perubahan yang dimaksud adalah laju kasus COVID-19 turun sebesar 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen, serta testing meningkat menjado 1,36 persen.

Sementara mengani aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat, menurutnya, ketika kebijakan itu diberlakukan, berhasil menekan mobilitas masyarakat pada 2 minggu sebelumnya dari 8 persen menjadi 5 persen. Maka dari itu, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

Selain itu, kata Abraham, pemerintah juga mendengarkan masukan dari para ahli dan masyarakat dari kebijakan kemarin. "Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," tandas Abraham.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait