Sebelumnya, pemerintah mewajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dalam jarak 250 km. Namun kini, aturan tersebut telah dicabut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 02 November 2021 - 20:34 WIB
WowKeren - Pemerintah hingga kini terus memperbarui aturan-aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19. Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan perjalanan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dikenai aturan wajib tes PCR atau antigen.
Namun kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Mengenai aturan perjalanan darat jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk melakukan kewajiban tes PCR atau antigen, kini tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.
Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90. Namun aturan ini telah dicopot dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan pada Selasa (2/11) hari ini.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11).
Berikut keempat SE Kemenhub tersebut:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19
"Keempat SE ini terbit pada Selasa (2/11), menggantikan SE sebelumnya yakni SE Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Adita.
Dalam SE Kemenhub pada transportasi darat, kini menjadi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2, 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian untuk pelaku perjalanan rutin dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan rapid tes antigen dan kartu vaksin COVID-19.
(wk/tiar)