Penumpang Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Mulai Hari Ini Asal Sudah Divaksin Penuh
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

WowKeren - Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan udara di Jawa-Bali. Jika sebelumnya penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali wajib melakukan pemeriksaan PCR, maka mulai Rabu (3/11) hari ini orang yang telah divaksinasi secara lengkap bisa kembali menggunakan tes antigen saja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. SE tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antar-bandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," papar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Adapun pelaku perjalanan udara yang baru menerima satu kali vaksinasi COVID-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam. Mereka juga harus menunjukkan bukti vaksinasi sebelum keberangkatan.

Untuk penerbanagn antar-bandara di luar Jawa-Bali, para penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam. Selain itu, penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal dosis pertama, sebelum keberangkatan.


Meski demikian, syarat menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 ini dikecualikan bagi sejumlah pelaku perjalanan. Yang pertama, bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun.

Yang kedua, orang dengan kondisi kesehatan khusus tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Namun mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lalu yang ketiga, syarat kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan). Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sebagai informasi, aturan wajib tes RT-PCR untuk penumpang pesawat ini sebelumnya telah berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 lalu. Pada 27 Oktober, pemerintah pun mengumumkan penurunan batas tertinggi harga tes swab PCR COVID-19. Yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Namun dalam konferensi pers pada 1 November, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan pencabutan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali. Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait