DKI Jakarta PPKM Level 1, Mengapa Kapasitas Masjid 75 Persen Sedangkan Mal 100 Persen?
AP Photo/Tatan Syuflana
Nasional

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 di Jakarta, kapasitas pengunjung mal kini mencapai 100 persen. Sedangkan kapasitas tempat ibadah masih dibatasi maksimal 75 persen.

WowKeren - Seluruh wilayah di DKI Jakarta telah berstatus PPKM Level 1 sejak 2 November hingga 15 November 2021 mendatang. Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat pun mulai dilonggarkan, termasuk kapasitas pusat perbelanjaan alias mal hingga tempat ibadah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 di Jakarta, kapasitas pengunjung mal kini telah mencapai 100 persen. Jam operasional mal di Ibu Kota pun diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, kapasitas tempat ibadah di masa PPKM Level 1 ini masih dibatasi maksimal 75 persen. Umat di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat ibadah lainnya juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

Adapun Kepgub DKI tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Satgas COVID-19 lantas mengungkapkan alasan mengapa di wilayah PPKM Level 1 kapasitas pengunjung mal sudah mencapai 100 persen sedangkan tempat ibadah hanya 75 persen.

Menurut Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting, kapasitas mal telah mencapai 100 persen karena pengunjungnya cenderung terus bergerak dan tidak akan berdiam lama di satu tempat. Sedangkan pergerakan orang di tempat ibadah cenderung lebih statis.


"Di mal, mereka (pengunjung) mobile kecuali saat makan, dan ada sekuriti (petugas keamanan) yang mengawasi jika ada kerumunan. Sementara ibadah, duduk diam statis berkumpul, jadi harus ada jarak, harus ada space di antara sesama jamaah," papar Alexander dilansir Republika pada Kamis (4/11).

Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun buka suara. Menurut Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, pelaksanaan ibadah di masjid saat ini sudah aman. Sebagian besar masjid juga disebut sudah tak lagi menerapkan aturan jaga jarak dalam shaf salat berjamaah.

"Pada dasarnya untuk DKI sudah zona hijau semuanya dan vaksin sudah lebih dari 130 persen. Artinya, Insya Allah semuanya sudah aman," jelas Kiai Munahar. "Untuk ukuran level 1 di Jakarta dianggap semuanya sudah aman, maka untuk pelaksanaan ibadah di masjid juga sudah aman dan sudah tidak lagi renggang atau jaga jarak dalam ibadah berjamaah."

Dengan situasi pandemi yang dinilai sudah semakin aman, Kiai Munahar menilai kapasitas tempat ibadah sudah tidak jadi masalah. Jemaah sendiri tetap diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kala beribadah di masjid.

"Insya Allah semuanya sudah normal, tetapi tetap diupayakan untuk pakai masker," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait