Menteri LHK Akui RI Tak Bisa Nol Deforestasi Demi Pembangunan, Bakal Langgar Hasil KTT COP26?
Facebook/MenteriLHK
Nasional

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menilai terminologi deforestasi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara, termasuk Indonesia yang melakukannya demi menyediakan akses bagi warga terisolir.

WowKeren - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya Siti Nurbaya menjelaskan bahwa Indonesia tidak bisa sepenuhnya mencapai status zero deforestation.

"FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation," kata Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (4/11). "Ini perlu dipahami semua pihak bagi kepentingan Nasional."

"Melalui agenda FoLU net carbon sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor kehutanan (diantaranya berkaitan dengan deforestasi) pada tahun 2030. Bahkan pada tahun tersebut dan seterusnya bisa menjadi negatif, atau terjadi penyerapan/penyimpanan karbon sektor kehutanan," imbuhnya.

Namun komitmen ini tidak berarti Indonesia akan sepenuhnya menghentikan deforestasi, yang menurut KBBI dapat diartikan sebagai penebangan hutan. Langkah deforestasi ini, menurut Siti Nurbaya, akan tetap berlangsung di tengah upaya pemerintah untuk melakukan pembangunan, terutama menyediakan akses jalan bagi warga terisolir.


"Oleh karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tegas Siti Nurbaya. "Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi."

Menurutnya terminologi deforestasi sendiri harus disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah, termasuk Indonesia. Ia pun memberi contoh, Indonesia menebang hutan dalam rangka membuka akses jalan dan melakukan pemerataan pembangunan, sementara di negara Eropa pohon di belakang rumah pun ditebang dan menurutnya baru tepat dimasukkan dalam kategori deforestasi.

"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," lanjut Siti Nurbaya.

Sang menteri mengambil contoh banyaknya jalan yang terputus di wilayah Kalimantan dan Sumatera lantaran harus melalui kawasan hutan. "Sementara ada lebih dari 34 ribu desa berada di kawasan hutan dan sekitarnya. Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi?" sambungnya.

Siti Nurbaya menegaskan, Indonesia akan terus berupaya menurunkan emisi karbon sesuai target, yakni 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Angka ini pun harus diolah sesuai dengan kapasitas masing-masing negara, seperti pengurangan 41 persen emisi karbon Indonesia bisa setara 1,1 giga ton sedangkan dengan persentase yang sama menunjukkan angka yang lebih kecil di negara lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait