Diduga Jadi Istri Kedua Jaksa Agung, Seorang PNS Wanita Dilaporkan ke KASN
Piqsel
Nasional

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut diduga merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin. Wanita tersebut juga diduga telah memiliki suami.

WowKeren - Seorang wanita yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alasannya, PNS tersebut diduga merupakan istri kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin. Wanita tersebut juga diduga telah memiliki suami.

Adapun pihak yang melaporkan hal tersebut adalah Wakil Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti. Menurut Satria, hal tersebut bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS.

"Kami melaporkan pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS untuk poligami. Kedua yaitu dugaan bahwa mereka itu ada di institusi yang sama yaitu Kejaksaan Agung," jelas Satria pada Kamis (4/11).

Satria menjelaskan bahwa sepasang suami istri yang berstatus PNS tidak boleh berada dalam lingkungan kerja yang sama. Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990 juga mengatur bahwa PNS laki-laki yang hendak berpoligami wajib mendapat izin dari pejabat terkait, sedangkan PNS wanita tidak diizinkan berpoligami baik menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.


"Tidak boleh seorang istri di ASN dalam satu lingkungan kerja yang sama. Itu nanti ada sanksi administratif," jelas Satria.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi. "Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah," ujar David.

David menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh pihak manapun. Hanya saja, David ingin dugaan poligami yang menyeret Jaksa Agung ini mendapat titik terang.

"Nah kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya," paparnya.

Adapun laporan ini telah diterima langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto. "Ya, kami terima untuk dikaji," kata Agus pada Rabu (3/11) lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait