Agen Intelijen Tiongkok Dijatuhi Hukuman Oleh Pengadilan AS Atas Tuduhan Memata-matai Ekonomi
Dunia

Agen intelijen Tiongkok, Xu Yanjun dinyatakan bersalah atas dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi. Lalu, ada juga tiga tuduhan lainnya.

WowKeren - Hubungan antara Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok tampaknya merenggang. Pengadilan AS diketahui menjatuhi hukuman kepada agen intelijen Tiongkok.

Departemen Kehakiman AS baru-baru ini menyampaikan bahwa seorang perwira intelijen Tiongkok telah dihukum di pengadilan federal AS karena spionase atau memata-matai ekonomi dalam upaya yang diduga didukung oleh negara untuk "mencuri" teknologi dari perusahaan-perusahaan kedirgantaraan AS dan Perancis. Adapun agen intelijen Tiongkok yang dijatuhi hukuman itu diketahui identitasnya adalah Xu Yanjun.

Xu Yanjun sendiri merupakan seorang pejabat di kantor intelijen luar negeri provinsi Jiangsu dari Kementerian Keamanan Negara. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan federal AS pada Jumat (5/11), di pengadilan Cincinnati atas dua tuduhan yakni berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, serta tiga tuduhan yang berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Melansir Al Jazeera, tuduhan spionase ekonomi masing-masing menjatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga USD5 juta atau setara Rp71,5 miliar. Sementara untuk dakwaan lainnya, masing-masing memvonis hingga 10 tahun penjara.


Lebih lanjut, Xu diketahui merupakan salah satu dari 11 warga negara Tiongkok, termasuk 2 perwira intelijen yang disebutkkan dalam dakwaan pada Oktober 2018 lalu, lantaran terlibat dalam skema lima tahun untuk mencuri teknologi dari GE Aviation yang berbasis di Cincinnati. GE Aviation disebut sebagai salah satu produsen mesin pesawat terkemuka dunia dan Safran Group Prancis, yang bekerja sama dengan GE dalam pengembangan mesin.

"Xu berusaha mencuri teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit eksklusif GE Aviation, yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara Tiongkok," bunyi pernyataan Departemen Kehakiman. "Xu menggunakan berbagai nama alias, mengidentifikasi para ahli yang bekerja untuk perusahaan dan merekrut mereka untuk bepergian ke Tiongkok."

Masih melansir Al Jazeera, sebelumnya, Xu ditangkap pada April 2018 di Belgia. Kala itu, ia tampak telah dibujuk dalam operasi kontra intelijen. Ia disebut telah merencanakan untuk diam-diam bertemu dengan seorang karyawan GE di perjalanan.

Kemudian, Xu diekstradisi ke AS pada Oktober 2018, untuk diadili. Di dalam dakwaan pada tahun 2018 itu, menyebutkan bahwa 10 kaki tangan lainnya dalam operasi, termasuk dua pejabat keamanan Jiangsu yang tampaknya bekerja di bawah Xu, enam peretas dan dua karyawan perusahaan Prancis.

Pada kala itu, menurut Departemen Kehakiman, perusahaan kedirgantaraan miliki Tiongkok telah mencoba mengembangkan mesin seperti GE untuk digunakan dalam pesawat buatan mereka. Setelah penangkapan Xu, Tiongkok menyebut bahwa AS "membuat sesuatu dari udara tipis."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait