Rencana eksekusi mati Nagaenthran A/L K Dharmalingam (33) yang memiliki nilai IQ 69 dikecam publik. Dan eksekusi yang harusnya dilaksanakan Rabu (10/11) itu akhirnya ditunda karena Nagaenthran positif COVID-19.
- Elvariza Opita
- Selasa, 09 November 2021 - 18:01 WIB
WowKeren - Kasus penjualan narkoba yang melibatkan seorang pria berkewarganegaraan Malaysia bernama Nagaenthran A/L K Dharmalingam (33) terus menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Sebab Nagaenthran resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura, biasanya berupa hukum gantung, yang sedianya dilakukan pada Rabu (10/11) besok.
Negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, Indonesia, dan Filipina memang menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Namun penindakan Nagaenthran secara tegas oleh aparat Singapura menjadi sorotan dunia karena sang pengedar narkoba, menurut hasil evaluasi psikiatri forensik, hanya memiliki tingkat kecerdasan (IQ) 69 atau di bawah standar internasional 70.
Seseorang dengan tingkat kecerdasan di bawah standar normal umumnya dikategorikan sebagai tunagrahita. Karena itulah, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob sampai mengirim surat kepada PM Singapura Lee Hsien Loong demi meminta keringanan hukuman atas Nagaenthran.
Namun pada Selasa (9/11), Nagaenthran yang dihadirkan kembali di persidangan, mendadak ditarik pergi. Mengutip CNA, pengadilan kemudian diberitahu bahwa Nagaenthran telah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Karena itulah, eksekusi mati Nagaenthran pada esok hari kemungkinan besar akan ditunda. "Eksekusi dijadwalkan besok, (namun) jika pemohon terkena COVID-19, kami berpandangan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan," ujar Hakim Andrew Phang.
Kendati demikian, tidak ada informasi detail hingga kapan eksekusi mati Nagaenthran akan ditangguhkan. Namun pada Senin (8/11) kemarin, pengacara Nagaenthran, M Ravi, menyebut bahwa kliennya masih diberikan penundaan eksekusi mati sementara sambil menunggu satu banding lagi.
Di sisi lain, petisi yang mendesak pembatalan hukuman mati atas Nagaenthran telah diteken oleh 40 ribu orang pada pekan lalu. Mereka menyoroti kondisi intelektual Nagaenthran yang semestinya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.
Namun Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan kepada Mothership bahwa Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Banding menilai kondisi kecerdasan Nagaenthran tidak mempengaruhi pelanggarannya. "Nagaenthran memahami dengan jelas tindakannya dan dia tidak kehilangan kemampuan untuk menentukan apakah perbuatannya benar atau salah," tegas Kemendagri Singapura.
Menurut Kemendagri Singapura, Nagaenthran memahami betul perbuatannya menyalurkan narkoba, termasuk berusaha menyembunyikannya, adalah tindakan melanggar hukum. "Walau mengetahui hal ini, Nagaenthran tetap melakukan tindakan kriminal tersebut demi membayar sebagian utangnya," terang Kemendagri Singapura.
(wk/elva)