Nadiem Makarim Singgung Tiga Putrinya Kala Jelaskan Permendikbud Anti Kekerasan Seksual
setkab.go.id
Nasional

Menurut Nadiem, penerbitan Permendikbud PPKS tersebut adalah salah satu cara untuk mewujudkan institusi pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik dan menciptakan ruang pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.

WowKeren - Permendikbudristen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguran Tinggi belakangan menuai polemik dan banyak diperbincangkan. Mendikbudristek Nadiem Makarim lantas buka suara dan memberikan penjelasan atas aturan anyarnya tersebut.

Menurut Nadiem, penerbitan Permendikbud PPKS tersebut adalah salah satu cara untuk mewujudkan institusi pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik dan menciptakan ruang pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Nadiem juga sempat membahas ketiga putrinya kala memberikan penjelasan soal Permendikbud ini.

"Saya punya tiga orang putri, yang paling tua umurnya masih 4 tahun. Saya selalu punya bayangan dalam 10 tahun lagi mereka akan nanya saya, 'Bapak (sudah) ngapain untuk melindungi kita (dari ancaman kekerasan seksual) waktu jadi menteri'," ungkap Nadiem di acara "Mata Najwa", Rabu (10/11).


Penerbitan Permendikbud PPKS tersebut lantas dinilai Nadiem akan menjadi bukti bahwa dirinya sudah berupaya untuk melindungi para peserta didik dari kekerasan seksual. Nadiem menyebut Permendikbud tersebut menjadi jawabannya kepada anak-anaknya.

"Permen ini akan menjadi jawaban saya kepada anak-anak putri saya, bahwa saya telah melakukan apapun yang bisa saya lakukan untuk melindungi mereka dan generasi anak muda Indonesia ke depannya," tutur Nadiem.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan lantaran adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut. Maka dari itu, ia menuturkan bahwa sebelum bisa membenarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, langkah awalnya adalah dengan membuat mahasiswa merasa aman di dalam kampus.

Melalui Permendikbud tersebut, pemerintah disebut tidak akan lagi mentolerir segala bentuk dan perilaku tindakan kekerasan seksual yang terjadi di dalam institusi pendidikan tinggi. Dengan adanya peraturan ini, Nadiem berharap akan membuat mahasiswa dan seluruh sivitas akademik lainnya tidak merasa takut dan khawatir berada di lingkungan kampus.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait