Uber mengatakan jika ketentuan tersebut telah didiskusikan dengan pihak berwenang sehingga mereka menyebut gugatan itu cukup mengejutkan dan mengecewakan.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 12 November 2021 - 08:45 WIB
WowKeren - Pihak berwenang Amerika Serikat telah menggugat perusahaan berbagi tumpangan Uber. Pada Rabu (11/10), pihak berwenang dalam argumen gugatan itu menilai bahwa Uber telah melanggar perlindungan hak-hak sipil.
Bagaimana tidak, layanan transportasi itu telah mengenakan biaya tunggu pada penumpang penyandang disabilitas yang membutuhkan waktu ekstra untuk naik ke kendaraan. Uber diketahui telah membebankan biaya jika pengemudinya harus menunggu lebih dari dua menit untuk menjemput penumpang.
Sedangkan menurut Departemen Kehakiman, mengenakan biaya tersebut kepada pengendara cacat merupakan diskriminasi yang melanggar hukum. Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke menegaskan bahwa sejatinya gugatan ini dilayangkan dalam rangka membuat Uber lebih patuh dan agar tidak melakukan diskriminasi terhadap penumpang disabilitas.
"Gugatan ini berusaha untuk membuat Uber patuh sekaligus mengirim pesan yang kuat," tegas Clarke. "Bahwa Uber tidak dapat menghukum penumpang penyandang cacat hanya karena mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk masuk ke mobil."
Sementara itu Uber, mengatakan jika ketentuan itu telah didiskusikan dengan pihak berwenang sehingga mereka menyebut gugatan itu cukup mengejutkan dan mengecewakan. Tak hanya itu, perusahaan menegaskan bahwa mereka telah mengembalikan biaya tunggu yang sudah dibayarkan penumpang.
Hal itu dilakukan sejak dua minggu lalu sehingga setiap pengendara yang menyatakan bahwa mereka menyandang disabilitas akan dibebaskan dari biaya itu. Sedangkan Jaksa AS menyebut perusahaan telah gagal untuk secara wajar mengubah kebijakannya.
Mereka mencatat bahwa penumpang dapat menggunakan kursi roda yang perlu dilipat dan disimpan di dalam mobil atau pengendara buta mungkin memerlukan waktu tambahan untuk berjalan dengan aman ke kendaraan. Gugatan itu meminta pengadilan federal California menginstruksikan Uber agar mengubah kebijakannya terkait biaya tunggu dalam rangka mematuhi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA).
Lebih jauh, gugatan itu juga ingin agar pengadilan memerintahkan Uber untuk "melatih staf dan pengemudinya tentang ADA, membayar ganti rugi uang kepada orang-orang yang dikenai biaya waktu tunggu ilegal dan membayar hukuman perdata."
(wk/zodi)