Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, ICW Nilai Belum Cukup Beri Efek Jera: Diubah Jadi 20 Tahun Penjara
Instagram/iisedhyprabowo
Nasional

Seperti yang diketahui, hukuman dari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur telah diperberat. Hal ini lantas memicu respons dari ICW.

WowKeren - Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Adapun keputusan ini tertuang dalam putusan amar dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI.

Keputusan Majelis Hakim PT DKI yang menambah hukuman bagi Edhy itu pun lantas menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai bahwa tambahan hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.

"ICW mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menaikkan hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo," tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (11/11). "Namun bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan."

Menurut Kurnia, hukuman tambahan yang harusnya diberikan kepada Edhy adalah menjadi 20 tahun penjara. Kemudian juga dengan denda sebesar Rp1 miliar hingga pencabutan hak politik selama 5 tahun. "Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara," ujar Kurnia.


Kurnia lantas menerangkan sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memenjarakan Edhy selama 20 tahun. Pertama, Edhy disebut telah melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster yang dilakukan Edhy, terjadi saat Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19. "Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," jelas Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan bahwa putusan banding yang lebih tinggi ini menggambarkan rendahnya tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi pasal yang digunakan KPK sebenarnya dapat menjerat Edhy dengan hukuman maksimal.

Kemudian, Komisi Yudisial nantinya, kata Kurnia, disebut perlu melakukan pengawasan apabila Edhy mengajukan kasasi, sehingga tidak terjadi putusan yang meringankan. "Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut," imbuhnya.

"Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," tandas Kurnia.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel