Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Nasional

Hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo atas kasus suap ekspor benih lobster diperberat di tingkat banding. Edhy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

WowKeren - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diketahui mengajukan banding usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun upaya banding ini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan malah sanksi Edhy diperberat.

Dalam amar putusan yang dikutip Kamis (11/11) hari ini, Majelis Hakim PT DKI memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan yang dijatuhkan kepada Edhy, dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI.

Bukan hanya itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) serta USD77 ribu dengan mempertimbangkan yang telah dikembalikan Edhy sebelumnya. Uang ini harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bila Edhy tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita serta dilelang jaksa. Bila harta bendanya masih tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Sanksi atas Edhy tak berhenti sampai di situ. Pengganti Susi Pudjiastuti di Kementerian KP tersebut juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik alias hak politik selama tiga tahun, terhitung sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Perkara banding yang diajukan Edhy ini diketuai oleh Hakim PT DKI Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, serta Anthon R Saragih. Putusan vonis ini telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PT DKI sejak 21 Oktober 2021 lalu, kemudian dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (1/11).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Edhy terbukti menerima suap sebesar USD77 ribu dalam proses pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) atau benur. Edhy juga terbukti menerima suap yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan eksportir BBL. Selain itu, dalam perkara banding ini, pihak Edhy tidak mengajukan bukti atau fakta baru yang bisa meringankan vonis hukumannya.

Putusan banding yang diperoleh Edhy ini rupanya turut dipantau oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Lewat Twitter-nya, ia menilai hukuman tersebut sebagai berita baik. "Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," imbuh Mahfud.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel