Sekolah Diimbau Bagikan Rapor Pada Januari 2021 dan Tak Beri Libur Khusus Nataru
Nasional

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 yang diteken pada 22 November 2021.

WowKeren - Pemerintah meminta sekolah untuk membagikan rapor semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak memberikan libur khusus pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

"Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN hingga karyawan swasta dilarang cuti selama periode Nataru. "Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," lanjut Inmendagri yang diteken Menteri Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut.

Sementara itu, pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada momen Nataru. Juru bicara pemerintah, dr Reisa Broto Asmoro, lantas mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut.


"Kami paham bahwa dorongan untuk berlibur dan rekreasi sudah sedemikian kuatnya setelah di tahun baru kedua yang kita lewati di masa pandemi ini," tutur Reisa beberapa waktu lalu. "Namun bayangkan betapa hebatnya kita semua apabila kita berhasil melalui Natal dan Tahun Baru tanpa kenaikan kasus di Januari dan Februari tahun depan."

Menurut Reisa, ancaman gelombang ketiga berpotensi menyerang Indonesia jika ada mobilitas tinggi di momen Nataru dan masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di momen Nataru mendatang.

"Maka pemerintah berencana akan melakukan pengetatan mobilitas dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19," jelas Reisa.

Reisa juga menyinggung soal tren kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia yang kerap terjadi pasca masa libur panjang. Menurut Reisa, data Google Mobility Index pada 15 November 2021 menunjukkan peningkatan kegiatan rekreasi atau ke tempat wisata. Kegiatan silaturahmi keluarga atau antar-sahabat di kawasan perumahan juga meningkat.

"Dalam konteks PPKM level 1, tentunya tidak ada yang salah dengan fakta ini," katanya. "Namun dalam dalam konteks bahwa virus masih ada dan tetap terus bermutasi, vaksinasi belum 100 persen, dan kemungkinan besar protokol diturunkan kedisiplinannya, tentu ini sangat berbahaya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait