India Umumkan UU yang Larang Aset Kripto
Unsplash/Jievani Weerasinghe
Dunia

Kebijakan tersebut muncul setelah Perdana Menteri India Narendra Modi memperingatkan bahwa Bitcoin menghadirkan risiko bagi generasi muda dan dapat memanjakan kaum muda.

WowKeren - Pemerintah India akan memperkenalkan undang-undang (UU) baru untuk melarang aset kripto atau cryptocurrency swasta. UU tersebut juga membuat kerangka kerja untuk uang digital yang didukung bank sentral.

RUU tersebut muncul setelah Perdana Menteri India Narendra Modi memperingatkan bahwa Bitcoin menghadirkan risiko bagi generasi muda dan dapat "memanjakan kaum muda kita" jika berakhir "di tangan yang salah". Dengan ini, India menyusul Tiongkok yang telah menyatakan semua transaksi cryptocurrency ilegal pada bulan September lalu.

Sejak Mahkamah Agung India membatalkan larangan sebelumnya pada April 2020, pasar kripto negara tersebut telah berkembang pesat. Menurut penelitian oleh Chainalysis, pasar kripto India telah umbuh lebih dari 600 persen selama setahun terakhir.

Antara 15 hingga 100 juta orang di India diperkirakan memiliki cryptocurrency, dengan total kepemilikan dalam miliaran dolar. Namun investasi mereka kini akan menghadapi masa depan yang tidak pasti.

Sementara itu, bank sentral India telah mengumumkan bahwa mereka tengah berupaya memperkenalkan mata uang digitalnya sendiri pada akhir tahun ini. Bank sentral India juga memperingatkan bahwa mereka memiliki "keprihatinan serius" tentang cryptocurrency pribadi seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.


Adapun RUU tersebut akan memungkinkan beberapa pengecualian untuk mempromosikan teknologi cryptocurrency. Namun masih belum ada rincian lebih lanjut tentang RUU tersebut.

Pengumuman RUU tersebut rupanya tidak mempengaruhi harga pasar Bitcoin yang naik 1,67 persen pada Selasa (23/11). Namun kalimat di RUU tersebut membuat para pedagang dan penggemar lokal cryptocurrency merasa was-was.

"Kata-katanya telah menciptakan kepanikan," kata Kashif Raza, pendiri platform pendidikan kripto Bitinning. Menurut Raza, pihak industri mengharapkan pemerintah untuk mengambil pandangan yang lebih baik setelah konsultasi baru-baru ini.

"Jelas akan ada penutupan industri," tambahnya. "Industri akan mati secara alami. Modal intelektual akan menjauh, investor akan menghadapi kerugian."

Sebagai informasi, cryptocurrency telah diawasi oleh regulator India sejak pertama kali memasuki pasar lokal pada tahun 2013 lalu. Lonjakan transaksi crypto palsu setelah demonetisasi hampir semua uang kertas oleh pemerintah Modi pada tahun 2016 menyebabkan bank sentral negara itu melarang transaksi kripto pada April 2018. Namun MA India mencabut larangan itu dua tahun kemudian dan investasi telah melonjak sejak saat itu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru