Edhy Prabowo Ajukan Kasasi Usai Hukumannya Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
kkp.go.id
Nasional

Eks Menteri KP Edhy Prabowo mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, vonis hukuman yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo diketahui ditambah menjadi 9 tahun. Tambahan vonis ini disampaikan kepada Edhy di persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan itu nyatanya tidak membuat Edhy puas dan kini kembali mengajukan kasasi. Mengutip informasi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edhy sudah mengajukan permohonan kasasi pada Rabu (17/11) pekan lalu.

"Pemohon kasasi Edhy Prabowo," demikian isi informasi pengajuan permohonan kasasi di situs SIPP PN Jakpus, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/11). Tentu saja permohonan kasasi ini untuk merespons sederet tambahan sanksi yang diterima Edhy di tingkat banding, termasuk pencabutan hak politiknya selama tiga tahun, terhitung sejak sang mantan menteri selesai menjalani pidana pokok.


Sebagai pengingat, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat sanksi atas kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 (Rp9,6 miliar) serta USD77 ribu dengan mempertimbangkan yang telah dikembalikan Edhy sebelumnya. Uang ini harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan bersifat inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila Edhy tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, maka harta benda sang mantan politikus Gerindra akan disita serta dilelang jaksa. Bila harta bendanya masih tidak cukup, maka Edhy harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terkait sanksi yang diperberat ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai Edhy terbukti menerima suap sebesar USD77 ribu dalam proses pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster (BBL) atau benur. Edhy juga terbukti menerima suap yang merupakan akumulasi keuntungan dari PT Aero Citra Kargo, perusahaan eksportir BBL. Selain itu, dalam perkara banding ini, pihak Edhy tidak mengajukan bukti atau fakta baru yang bisa meringankan vonis hukumannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru