Polisi Dirikan Pos Pemeriksaan di Sejumlah Gerbang Tol Saat PPKM Level 3 Seluruh Indonesia
Instagram/dalops_dishubdkijakarta
Nasional

Pada penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat libur Nataru, memang tidak ada penyekatan, namun pihak kepolisian melakukan pengetatan perjalanan dengan mendirikan pos pemeriksaan kelengkapan dokumen.

WowKeren - Seperti yang diketahui, pemerintah menerapkan pengetatan kebijakan saat libur Natal dan Tahun baru (Nataru) untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Maka dari itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat libur Nataru, pihak kepolisian pun memastikan akan melakukan sejumlah pengetatan dan pembatasan perjalanan. Salah satunya adalah dengan mendirikan pos pemeriksaan di sejumlah gerbang tol dan perbatasan wilayah.

Mengenai pengetatan dan pembatasan perjalanan saat libur Nataru itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Polri di seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah ada pos yang disebut check point," tutur Dedi dalam sebuah keterangan, Senin (29/11).

Sebelumnya, Dedi telah menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa tetap bepergian saat libur Nataru, asal memiliki "surat sakti" yakni Surat Keluar Masuk (SKM). Keberadaan pos pemeriksaan atau check point itu berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian saat libur Nataru.


Dedi lantas kembali menegaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan kewajiban memiliki dan membawa SKM dan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin bepergian. Apabila masyarakat tidak memiliki atau membawa SKM, maka akan dilarang untuk memasuki wilayah tersebut, atau harus melakukan pemeriksaan swab antigen atau PCR terlebih dahulu di lokasi. "Kalau PCR positif, akan dievakuasi ke tempat isolasi," ungkap Dedi.

Sementara bagi masyarakat yang membawa SKM atau lolos pemeriksaan dengan melakukan swab antigen atau PCR, kata Dedi, maka akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian. Hal ini berguna sebagai penanda kalau pengendara tersebut telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk melintas.

"Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM, sudah swab antigen, vaksinasi, dan sebagainya," terang Dedi. "Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear, jangan sampai yang keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru."

Dengan adanya pengetatan perjalanan melalui pos pemeriksaan dan kewajiban membawa SKM saat hendak bepergian di hari libur Nataru itu, Dedi berharap bisa menekan potensi terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait