Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, KPK Berharap MA Bisa Independen dan Profesional
https://kkp.go.id/
Nasional

Sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diketahui telah mengajukan kasasi usai hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Hal ini lantas memicu respons dari KPK.

WowKeren - Terduga kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo sebelumnya telah kembali mengajukan kasasi. Adapun kasasi ini kembali diajukan Edhy usai hukumannya diperberat menjadi 9 tahun lamanya.

Terkait dengan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Mahkamah Agung (MA) bisa independen dan profesional dalam menanganinya. Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK mengatakan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang telah memberikan dampak buruk nyata bagi masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga, menurut Ali, dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Menurutnya, sejauh ini, KPK siap menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Edhy, bahkan berkas kontra memori kasasi juga tengah disusun.

"Tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa (Edhy Prabowo) dimaksud," tutur Ali dalam keterangan, Senin (29/11).


Seperti yang diketahui, sebelumnya, Edhy telah mengajukan kasasi usai hukumannya diperpanjang menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan peradilan tingkat pertama yang menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka usai dinilai terbukti menerima suap sebesar USD77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada para eksportir. Penerimaan suap ini tampaknya tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga sejumlah perantara yang merupakan orang terdekatnya.

Di sisi lain, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019-2020, sudah ada pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman, baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Pelaku korupsi tersebut terdiri dari mantan kepala daerah, pengusaha, hingga politisi.

Sementara untuk yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat MA, kata Ali adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangen, Samsu Umar Abdul Samiun, Billu Sindoro, OC Kaligis, Irman Gusman, hingga Patrialis Akbar. Ia menilai bahwa dengan memberikan pengurangan hukuman, tidak akan memberikan efek jera, dan justru semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel