Usai Dibebastugaskan, Pegawai KPI yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Kini Mulai Kembali Bekerja
Nasional

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI hingga saat ini masih bergulir. Sebelumnya, saat kasus tersebut terungkap, korban berinisial MS itu dibebastugaskan oleh KPI.

WowKeren - Perkembangan terkini dari pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS yang menjadi korban atas kasus dugaan pelecehan seksual kini diketahui telah mulai kembali bekerja. Meski demikian, korban belum berkegiatan di kantor, melainkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Seperti yang diketahui, sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual itu sempat dibebastugaskan oleh KPI. Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah memikirkan pola terbaik untuk MS.

Pasalnya, kata Hadi, berdasarkan laporan dari tim penanganan dan pencegahan pelecehan seksual KPI, MS minta kembali bekerja untuk memulihkan trauma dan menekan tingkat stres. "Ternyata (pembebeasantugas) menimbulkan ketidaknyamanan korban dengan terus berada di rumah," ujar Mulyo di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11).

Hadi lantas mengatakan bahwa KPI mencoba untuk mempertimbangkan dan mendengarkan apa yang diinginkan MS. Sementara itu, Ketua Tim Penanganan dan Pencegahan Pelecehan Seksual KPI, Dian Kartika Sari mengatakan bahwa MS bercerita bahwa ia disarankan oleh psikiaternya untuk mulai menjalani WFH.


Dian menyampaikan bahwa MS bercerita diminta psikiaternya untuk mulai mengerjakan sesuatu agar tidak terlalu stres dan mengurung diri. Meski telah kembali masuk bekerja, Dian mengungkapkan jika MS tidak ingin bergabung kembali ke grup WhatsApp yang berisi rekan kerjanya.

"Dia tidak masuk grup lagi karena komunikasinya di dalam jelek, dan ada pelaku di dalam grup itu," ungkap Dian.

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengungkapkan hasil pemeriksaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS. Komnas HAM menduga ada perundungan, sehingga MS mengalami stres berat. Tidak hanya itu, Komnas HAM bahkan juga menyatakan MS mengalami PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder.

Mengenai temuan Komnas HAM itu, KPI diketahui telah meresponsnya. Ketua KPI Agung Suprio menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan berbagai pihak untuk membantu proses hukum perkara dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia bahkan mengatakan akan menggunakan rekomendasi Komnas HAM untuk membuat aturan penanganan dan pencegahan pelecehan seksual di internal KPI.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait