Korban Jiwa Erupsi Gunung Semeru Capai 15 Orang, Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Nasional

Bupati Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari, terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

WowKeren - Korban jiwa pasca Gunung Semeru di Jawa Timur mengalami erupsi kembali bertambah. Hingga Senin (6/12), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 15 korban meninggal dunia.

"Dari jumlah mereka yang meninggal dunia, sebanyak 8 jiwa teridentifikasi di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 7 lainnya di Kecamatan Candipuro," ungkap Plt apusdatin BNPB Abdul Muhari dalam siaran persnya.

Selain itu, ada 27 orang warga yang dilaporkan hilang. Serta 1.707 warga mengungsi di 19 titik pengungsian.

Adapun proses pencarian korban masih terus berlanjut. Namun Tholib Mahameru selaku Humas Basarnas Surabaya menjelaskan bahwa proses pencarian korban di Desa Sumberwuluh sempat dihentikan pada Senin pagi akibat hujan dan angin kencang.

"Potensi aliran air dari atas dikhawatirkan membahayakan, mengingat akses ke lokasi hanya satu dan cuaca buruk dikhawatirkan merobohkan jembatan," ungkap Tholib kepada BBC Indonesia.


Awan panas guguran juga turut merusak pemukiman dan infrastruktur beberapa kecamatan di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan data sementara, ada sekitar 2.970 unit rumah yang terdampak.

38 unit fasilitas pendidik juga terdampak awan panas guguran Gunung Semeru. Sedangkan jembatan Gladak Perak penghubung Lumajang dan Malang yang berada di Desa Curah Kobokan terputus.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian sebaran awan panas guguran yang terjadi pada Sabtu (4/12) lalu. Sampai saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak.

Di sisi lain, Bupati Kabupaten Lumajang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari, terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Status Tanggap Darurat ini tercantum di Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Sedangkan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat dalam menangani dampak erupsi Gunung Semeru. Jokowi juga memerintahkan agar pelayanan kesehatan, logistik kebutuhan dasar bagi pengungsi, dan perbaikan infrastruktur dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru