Dituntut Laura Anna, JPU Beber Alasan Gaga Tak Dihadirkan Di Pengadilan Melainkan Secara Virtual
WowKeren/Fernando
Selebriti

Laura Anna keberatan Gaga Muhammad tak dihadirkan di sidang offline yang digelar langsung di pengadilan melainkan melalui virtual. Pihak Jaksa Penuntut Umum pun buka suara.

WowKeren - Mantan pasangan kekasih Laura Anna dan Gaga Muhammad kini tengah terlibat proses hukum. Pasalnya, Laura menggugat Gaga lantaran merasa dirugikan baik secara materi maupun fisik akibat kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu.

Yang mana, Laura kini harus menerima perawatan intensif karena masih tak bisa berjalan akibat kecelakaan yang disebabkan sang mantan kekasih. Pasalnya, Gaga dilaporkan tengah mabuk saat kecelakaan itu terjadi. Laura pun kesal lantaran Gaga seolah lepas tanggung jawab dan hidup bahagia dengan kondisinya yang baik-baik saja.

Mantan kekasih Awkarin tersebut terancam akan menjalani hukuman paling lama 5 tahun penjara atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 juta. Gaga telah didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut sesuai dengan kelalaian Gaga dalam berkendara, sehingga menyebabkan luka berat pada Laura.

Sementara itu, kasus Gaga dan Laura telah menjalani sidang perdana pada Kamis (2/12) lalu. Namun, Laura mengaku sedikit dipersulit saat menjalani sidang pertama, mulai dari jadwal yang molor selama 5 jam hingga tekanan karena mengulang luka masa lalunya tersebut.


Laura juga sedikit kecewa karena Gaga diizinkan hadir di persidangan secara daring padahal memiliki tubuh bugar. Sedangkan Laura sendiri harus berjuang untuk hadir di pengadilan meski memakai kursi roda.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Hendry Dwi pun buka suara terkait keluhan Laura. JPU mengklaim keputusan untuk tak menghadirkan Gaga di pengadilan sudah sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku.

"Enggak, online ini karena SOP nya begitu dari majelis hakim," ujar Hendry Dwi saat ditemui WowKeren di PN Jakarta Timur pada Selasa (7/12).

Keputusan untuk tak menghadirkan Gaga dalam sidang secara offline telah ditentukan Majelis Hakim. Hendry mengaku kurang tahu persis mengapa Gaga diminta untuk melakukan sidang secara daring. Kendati begitu, keputusan Hakim telah sesuai dengan ketentuan sidang yang berlaku.

"Itu wewenang majelis hakim, kalau majelis hakim minta dihadirkan kita hadirkan. Karena memang sejauh ini SOP-nya kan online," beber JPU PN Jaktim.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru