RUU Kejaksaan RI Disahkan, Jaksa Agung Minta Tak Salah Gunakan Kewenangan Penyadapan
pixabay/ilustrasi
Nasional

Baru-baru ini, DPR diketahui telah mengesahkan RUU tentang Kejaksaan RI. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung lantas mengingatkan kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.

WowKeren - DPR diketahui telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI. Adapaun salah satunya yang direvisi adalah dengan memperluas wewenang Korps Adhiyaksa, khususnya para jaksa untuk melakukan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf K beleid hasil amandemen.

Atas keputusan DPR yang telah mengesahkan RUU tersebut, maka Jaksa Agung ST Burhanuddin memperingatkan kepada seluruh jajarannya untuk berhati-hati, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya, khususnya dalam hal penyadapan. Hal ini lantaran menurutnya menyangkut dengan hak privasi.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebutkan bahwa UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. "Melalui UU ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Meski demikian, Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya dilakukan atau diperlukan dalam tahap penyidikan, tetapi juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron. Dengan disahkannya RUU tersebut, Korps Adhiyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya yakni pusat pemantauan yang menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.


Atas disahkannya RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 itu, Burhanuddin mengaku bersyukur. Dengan begini, ia berharap akan bisa memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.

"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ungkap Burhanuddin. "Dengan terbitnya UU baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita."

Maka dari itu, Burhanuddin kembali menekankan dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak terpaku pada satu kewenangan semata yakni penuntutan. Sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya malah diabaikan.

Sekali lagi, Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk benar-benar mencermati Undang-Undang baru itu, dan segera mempersiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari UU tersebut. Dengan begitu, kebaruan UU tersebut yang diatur dalam UU baru bisa segera diimplementasikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait