Mendagri Tito Sebut 9 Wilayah Aglomerasi Telah Capai Herd Immunity: Cakupan Vaksinasi Meningkat
kemendagri.go.id
Nasional

Sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah telah berupaya untuk melaksanakan vaksinasi. Kemudian, dilakukan percepatan vaksinasi agar segera mencapai kekebalan komunal.

WowKeren - Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya untuk bisa keluar dari pandemi COVID-19. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat, hingga percepatan vaksinasi COVID-19.

Tujuan dari dilakukannya percepatan vaksinasi COVID-19 adalah agar masyarakat Indonesia bisa segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Mengenai herd immunity, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa kemungkinan 9 wilayah aglomerasi di Indonesia sudah mencapai herd immunity.

Dengan begitu, kata Tito, menandakan bahwa sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut sudah memiliki antibodi yang tinggi dari infeksi COVID-19. Kemudian, ia mengungkapkan bahwa capaian tersebut berdasarkan dari hasil survei serologi yang dilakukan oleh Kemendagri dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam waktu dekat, hasil survei tersebut akan disampaikan kepada publik.

Tito menerangkan bahwa hasil survei tersebut juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nusantara saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sedianya, PPKM Level 3 Nusantara saat Nataru itu diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


"Selain itu, cakupan vaksinasi terus meningkat," tutur Tito di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/12). "Meski Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi terus digenjot hingga 70 persen pada akhir Desember 2021."

Tito lantas menerangkan 9 wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Medan, Batam, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar. Meski penduduk dinilai telah mencapai dan memiliki antibodi tinggi, pemerintah tetap tidak ingin "kecolongan" terjadi saat libur Nataru.

Maka dari itu, Tito mengatakan bahwa aturan untuk mencegah terjadinya kerumunan juga telah disiapkan dan bakal diterapkan. "Judul (aturan) nya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tandas Tito.

Tito menuturkan bahwa aturan tersebut nantinya bakal dikeluarkan setelah Mendagri menggelar rapat dengan kepala daerah. Selain itu, aturan tersebut nantinya juga harus diteken oleh Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait