Dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, kepala satuan pendidikan juga diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022 mendatang.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Desember 2021 - 15:52 WIB
WowKeren - Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini juga telah merilis Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaraan menjelang libur Nataru.
Dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021, kepala satuan pendidikan diimbau untuk melaksanakan pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 pada bulan Januari 2022 mendatang. Ini berlaku untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.
Selain itu, sekolah juga diimbau untuk tidak memberikan libur khusus Nataru bagi siswa. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian kutipan SE tersebut.
Selain itu, pihak sekolah diingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sekolah juga diminta untuk tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," lanjut SE tersebut. "Dan mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru."
Sebelumnya, pemerintah juga telah merilis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri tersebut juga telah mengimbau sekolah untuk tidak memberikan libur khusus bagi siswanya selama periode Nataru dan melakukan pembagian rapor semester I pada Januari 2022.
(wk/Bert)