Munarman juga disebut turut hadir dalam acara dukungan untuk ISIS dan baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar oleh DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Desember 2021 - 16:41 WIB
WowKeren - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang dakwaan pada Rabu (8/12) hari ini. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut Munarman telah melakukan itu lebih dari sekali di tempat yang berbeda.
"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaannya, Munarman juga disebut telah menghadiri acara dukungan untuk ISIS dan baiat Abu Bakar Al Baghdadi di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014 silam. Dalam acara tersebut, Munarman dan peserta lainnya diajak berdiri dan mengangkat tangan kanan sembari berbaiat.
"Dengan kalimat, 'saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi...serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata'," lanjut jaksa.
Selain itu, Munarman juga disebut turut hadir dalam acara dukungan untuk ISIS dan baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi yang digelar oleh DPD FPI Sulawesi Selatan dan DPW FPI Kota Makassar. Menurut jaksa, acara tersebut dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa panitia acara yang bernama Muhammad Akbar Muslim memberitahu Munarman bahwa acara tersebut merupakan deklarasi dukungan untuk ISIS via telepon. Oleh sebab itu, jaksa menyebut Munarman pasti mengetahui agenda acara tersebut.
"(Saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustaz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI," katanya. "Terdakwa menjawab oke."
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam agenda sidang tersebut. Permohonan tersebut dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan, seperti terjadinya gangguan jaringan apabila persidangan digelar online.
"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaktim pada Rabu.
(wk/Bert)