Tarif Listrik Bisa Naik di 2022, Komisi VII DPR RI Minta PLN Kaji Dengan Seksama
Nasional

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

WowKeren - Kenaikan tarif listrik kemungkinan akan dialami oleh 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) non-subsidi mulai tahun depan. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan, disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor," tutur Rida dilansir dari Antara pada Jumat (3/12). "Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi."

Pemerintah selama ini disebut menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak tahun 2017 dengan memperhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah. Hal tersebut membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

"Kapan tarif adjustment naik, tentunya kami harus bicara dengan sektor lain," tuturnya. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario. Keputusannya kepada pimpinan."


Menanggapi hal tersebut, Komisi VII DPR RI meminta agar rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dikaji ulang. Menurut pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, kenaikan tarif listrik akan memberatkan konsumen yang hingga kini ekonominya masih terdampak pandemi COVID-19.

"Bagaimanapun juga pelanggan listrik non-subsidi juga terdampak pandemi COVID-19, dalam hal ini usaha menengah, rumah tangga dan komersial," jelas Eddy dalam keterangannya pada Jumat. "Karena itu PLN harus mengkaji secara seksama rencana kenaikan tarif listrik yang tentunya semakin memberatkan konsumen."

Oleh sebab itu, PLN diminta membahas rencana kenaikan tarif listrik tersebut terlebih dahulu bersama DPR RI. Sosialisasi kenaikan tarif listrik dinilai bisa dilakukan lebih baik dengan diskusi, mengingat isu ini sering menimbulkan polemik.

"Kami di DPR meminta agar PLN membahas terlebih dahulu kenaikan listrik ini di Komisi VII DPR agar sosialisasi di masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan tidak menimbulkan polemik apalagi kegaduhan yang tidak perlu, mengingat kondisi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya dari dampak Pandemi COVID-19," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait