Guru Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santri Hingga Lahirkan 9 Bayi, Terancam 20 Tahun Bui
Pixabay
Nasional

Akibat perbuatan bejatnya, sembilan orang bayi lahir dari para korban. Selain itu, ada dua orang bayi yang masih dalam kandungan dan belum lahir hingga persidangan digelar.

WowKeren - Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah memerkosa 12 orang santri perempuan. Pria berinisial HW tersebut diketahui turut mengajar di Ponpes tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, sembilan orang bayi lahir dari para korban. Selain itu, ada dua orang bayi yang masih dalam kandungan dan belum lahir hingga persidangan digelar.

"Waktu pra penuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan (bayi)," ungkap Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, dilansir detikcom pada Rabu (8/12). "Kemudian ada juga yang masih hamil."

Adapun kasus pemekorsaan ini telah masuk dalam tahap persidangan, dengan sidang perdananya digelar pada Selasa (7/12). Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.

"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko.


Kini, HW terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," papar Riyono.

Menurut Riyono, pihaknya akan mengkaji kemungkinan hukuman HW diperberat menjadi kebiri, atau bahkan hukuman mati. "Kalau masalah itu nanti kita kaji bagaimana nanti dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam salinan dakwaan, tercantum bahwa HW melakukan aksi bejatnya dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021. Sedikitnya empat dari belasan korban dilaporkan hamil dan melahirkan kala kasus tersebut masuk ke persidangan.

Pemerkosaan tersebut dilakukan HW di Ponpes hingga apartemen. HW sendiri telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru