Menko Marives, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster akan dilaksanakan secara paralel di semua provinsi di Indonesia mulai Januari 2022.
- Elvariza Opita
- Kamis, 09 Desember 2021 - 07:54 WIB
WowKeren - Pemerintah memang sudah merencanakan program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster mulai tahun 2022 mendatang. Meski demikian, belum banyak informasi detail mengenai program booster selain dilaksanakan berbayar.
Kini Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan memberi informasi lain, yakni tidak ada provinsi prioritas penerima vaksin booster. Dengan kata lain, vaksinasi COVID-19 dosis ketiga akan digelar paralel di semua provinsi di Tanah Air mulai Januari 2022.
"Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," tegas Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12). Hal ini tentu berbeda dengan strategi vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua yang mendahulukan provinsi tertentu.
Pada kesempatan itu, Luhut kembali menekankan bahwa vaksinasi dosis penguat ini bersifat berbayar untuk sebagian kelompok masyarakat. Sedangkan sebagian lagi akan mendapat gratis, seperti untuk mereka yang tergolong tidak mampu.
"Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar," jelas Luhut. "Saya pasti bayarlah."
Hanya saja, Luhut ternyata belum bisa menyampaikan detail harga untuk vaksin booster berbayar sebab masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. Namun ditambahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kemungkinan harganya di bawah Rp300 ribu per dosis.
"Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik (dosis) ketiga," imbuh Luhut. Sementara Menkes Budi kembali menimpali bahwa kelompok lansia yang diutamakan untuk segera menerima vaksinasi dosis ketiga alias booster.
"Mulainya tapi dari Pak Luhut ya," seloroh Budi Gunadi. "Dari umur-umur Pak Luhut."
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, menjelaskan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi booster belum keluar. Nanti juknis akan memuat kelompok-kelompok mana saja yang diutamakan segera mendapat booster atau yang mendapatkannya secara gratis.
"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu. Nanti kan kami lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok," pungkasnya.
(wk/elva)