Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi ASABRI
Nasional

Jaksa menilai kasus rasuah oleh Heru Hidayat begitu luar biasa, yakni Jiwasraya dan ASABRI, yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Heru juga dituntut membayar uang pengganti Rp12,643 T.

WowKeren - Terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat, diketahui juga berperkara di kasus korupsi ASABRI. Tak tanggung-tanggung, kasus ini juga menimbulkan kerugian sangat besar untuk Indonesia, yakni mencapai Rp22,7 triliun.

Kini sang Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera sudah mendapat tuntutan atas kasus korupsi ASABRI. Dalam persidangan Senin (6/12) kemarin, jaksa menuntut Heru dengan pidana mati atas keterlibatannya di korupsi ASABRI.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara dah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar. "Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati."

Jaksa meyakini Heru Hidayat melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama ASABRI, Adam Damiri, serta Sonny Widjaja dkk. Atas aksi mereka, negara diperkirakan merugi hingga Rp22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena itulah, Heru dituntut hukuman mati serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun. Heru diberi waktu sebulan untuk membayar uang pengganti tersebut atau akan dilakukan penyitaan harta benda.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 (triliun)," kata jaksa. "Dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut."


Lantas apa penyebab jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk Heru? Rupanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu menilai Heru tidak memiliki empati saat melakukan korupsi pengelolaan dana ASABRI.

"Terdakwa tidak punya sedikit pun empati dengan mengembalikan hasil kejahatan," jelas jaksa, dikutip pada Selasa (7/12). "Bahkan sebaliknya berlindung di dalam perisai bahwa transaksi di pasar modal adalah perdata yang lazim dan lumrah."

"Terdakwa mendapat keuntungan senilai Rp12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," imbuh jaksa. Ditambah lagi dengan berbagai kasus rasuah yang menjerat sang terdakwa.

"Terdakwa adalah terpidana hukuman seumur hidup berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang juga bernilai kerugian negara yang fantastis," terang jaksa. "Yaitu Rp16,807 triliun dengan atribusi yang dinikmati terdakwa adalah Rp10,78 triliun."

"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan ASABRI, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda," sambungnya. "Yaitu ASABRI 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018."

Jaksa menimbang kejahatan yang dilakukan Heru begitu besar dan tergolong extraordinary crime. Karena itulah, jaksa memutuskan untuk menuntut hukuman mati bagi Heru.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait