Beberapa RUU yang masuk seperti Penghapusan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Data Pribadi. Namun UU Cipta Kerja malah tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 meski dituntut revisi dalam 2 tahun.
- Elvariza Opita
- Kamis, 09 Desember 2021 - 08:11 WIB
WowKeren - Tahun 2022 sudah di depan mata, sehingga DPR RI juga mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan disahkan dalam setahun ke depan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pada Senin (6/12) kemarin Panitia Kerja telah menyepakati 40 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Panja menyepakati sebanyak 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Setelah ini akan dibawa dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin malam," jelas Willy di Jakarta.
Dijelaskan Willy, RUU yang masuk di Prolegnas Prioritas 2022 merupakan carry over dari Prolegnas Prioritas 2021. Karena itulah, menurut Willy, tidak banyak perubahan di Prolegnas Prioritas 2022 dibandingkan dengan program serupa tahun sebelumnya.
"Dalam Rapat Panja tadi, yang diusulkan fraksi, pemerintah, dan DPD RI ditampung dalam 'long list'," kata Willy. "Hanya ada enam RUU baru dalam Prolegnas 2022."
Mengutip ANTARA, dari 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022, ternyata tidak ada pembahasan soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Padahal diketahui UU Cipta Kerja baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan dituntut untuk direvisi dalam jangka waktu 2 tahun.
Beberapa RUU yang masuk di Prolegnas Prioritas 2022 seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Larangan Minuman Beralkohol. Lalu ada pula RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Ibu Kota Negara.
Lantas dengan demikian, apakah UU Cipta Kerja memang dilewati untuk tidak dibahas di Prolegnas Prioritas 2022? Rupanya Rapat Panja pada Senin kemarin menyepakati UU Cipta Kerja untuk masuk ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Putusan MK menyatakan RUU Kumulatif Terbuka wajib dibahas, yang berarti UU Cipta Kerja juga akan segera dibahas revisinya. Pada rapat yang sama, Panja juga menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang berjumlah sebanyak 254 RUU.
(wk/elva)