Oknum Guru Perkosa 12 Santri di Kota Bandung Diduga Pernah Gelapkan Dana Bantuan Pemerintah
Nasional

Bukan hanya melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwatinya, HW juga diduga pernah menggelapkan dana bantuan pemerintah hingga menjanjikan korbannya menjadi polisi wanita.

WowKeren - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru pesantren di Kota Bandung terhadap 12 santriwatinya memicu rasa prihatin nasional. Adalah Herry Wirawan alias HW, oknum guru yang tega melakukan tindakan tercela tersebut dalam kurun waktu 2016 sampai 2019.

Yang belakangan turut menjadi sorotan, HW ternyata juga melakukan sederet tindakan bejat lain di luar aksinya melakukan rudapaksa terhadap 12 santriwatinya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, menyebut bahwa HW diduga pernah menggunakan dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi yang dimaksud seperti menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya. "Upaya ini membuat para korban merasa yakin bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," jelas Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12).

Asep pun menilai tindakan yang dilakukan HW bukan semata soal asusila tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itulah, sang Kajati Jabar mengaku akan terus memantau perkembangan perkara sampai selesai masa persidangan.

Hal lain yang terungkap adalah bahwa HW juga melemparkan sederet janji dan iming-iming kepada korban. HW yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya bisa menjadi polisi wanita sebelum menjerat mereka dalam tindakan asusila.


"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," terang jaksa dalam surat dakwaan terhadap HW, dikutip dari Tribun News. Iming-iming ini juga dibenarkan melalui poin-poin penjelasan korban.

HW juga menjanjikan kepada korban untuk menjadi pengurus pesantren bila menurutinya. "(Selain itu) terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," imbuh jaksa.

Semua janji ini yang membuat HW bisa menjerat hingga 12 santriwati dalam aksi bejatnya. Kasipenkkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, menyebut HW merudapaksa korbannya di beberapa tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," terang Dodi kepada Tribun Jabar, Rabu (8/12). Dalam berita acara yang dikutip Tribun Jabar, terungkap HW melakkan aksi bejatnya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, hingga beberapa hotel di Kota Bandung.

Atas aksi bejatnya, 4 korban rudapaksa hamil sampai melahirkan 8 bayi. HW pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya serta pondok pesantren tempatnya mengajar telah ditutup oleh Kementerian Agama.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru