Batal PPKM Level 3, Pemerintah Tetap Larang Pawai dan Arak-Arakan Saat Rayakan Tahun Baru
Unsplash
Nasional

Melalui Instruksi Mendagri 66/2021, pemerintah melarang masyarakat menggelar kegiatan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, termasuk yang berupa pawai serta arak-arakan.

WowKeren - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kendati demikian, pemerintah memastikan akan tetap memberlakukan pembatasan aktivitas demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca Nataru, hanya saja disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Salah satu bentuk pembatasan yang diberlakukan adalah perihal perayaan Nataru di mal maupun pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia. Hal ini tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal," demikian peraturan yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, tepatnya di bagian ketiga huruf d. "Kecuali pameran UMKM."

Bukan hanya itu, aturan tersebut juga melarang masyarakat menggelar pawai dan arak-arakan merayakan Tahun Baru 2022. Pemerintah juga melarang segala bentuk acara untuk merayakan Old and New Year. Pelarangan ini berlaku baik di tempat terbuka maupun tertutup demi mencegah terjadinya kerumunan yang rawan penyebaran COVID-19.


Di regulasi yang sama, pemerintah juga mengimabu perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin digelar tanpa kerumunan, sebaiknya di kediaman masing-masing atau bersama keluarga. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan dan melakukan aktivitas perjalanan selama Nataru.

"Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Inmendagri 66/2021, dikutip pada Jumat (10/12). Pemerintah juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan, dari 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini ternyata demi mencegah terjadinya penumpukan pengunjung pada jam-jam tertentu.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan atau tempat publik lain. Lewat aplikasi ini pula bisa diatur hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

"Dan melakukan perbatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal," ujar Inmendagri 66/2021. "Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait