Sebelumnya, pihak Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan PPKM Level sesuai dengan kondisi COVID-19 masing-masing kabupaten/kota di periode Nataru.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:13 WIB
WowKeren - Meski rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se- Indonesia di masa Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru) dibatalkan, pemerintah tetap menerapkan pengetatan aturan protokol kesehatan di momen libur akhir tahun. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona (COVID-19).
Menjelang momen Nataru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lantas melakukan kunjungan ke Pelabuhan Merak, Banten. Dalam kesempatan tersebut, Budi Karya meminta agar vaksinasi dan tes antigen COVID-19 gratis diadakan bagi penumpang. Sebagai informasi, pemerintah tidak akan menerapkan penyekatan di masa Nataru.
Meski masih di tengah pandemi COVID-19, Budi Karya menyatakan bahwa libur Nataru tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pihak petugas dan masyarakat sendiri diminta untuk memahami aturan yang telah ada.
"Nataru kali ini memang khusus karena kita harus mengawal," tutur Budi Karya kala mengunjungi Pelabuhan Merak pada Sabtu (11/12). "Kita tidak melakukan pengetatan (perjalanan), tapi pengetatan prokes."
Budi Karya menjelaskan bahwa syarat perjalanan bagi penumpang di Pelabuhan Merak yang hendak menuju Sumatera adalah wajib telah divaksinasi COVID-19 dua dosis dan juga membuktikan hasil negatif tes antigen. Apabila nantinya ditemukan ada pemudik yang belum divaksin dosis kedua, Budi Karya meminta pihak Pelabuhan Merak untuk memberikan vaksinasi gratis.
"Oleh karenanya, tadi saya sarankan kita mengadakan vaksin gratis dan antigen gratis," jelasnya. "Ini menjadi penting."
Menurut Budi Karya, sosialisasi terkait syarat perjalanan juga perlu dimasifkan di tengah masyarakat. Dengan demikian, warga yang hendak bepergian tidak lagi menggunakan alasan "tidak tahu syarat perjalanan".
"Sosialisasi (aturan) yang kita tetapkan harus berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberlakukan PPKM Level sesuai dengan kondisi COVID-19 masing-masing kabupaten/kota di periode Nataru. Satgas COVID-19 berharap agar segala aturan pembatasan aktivitas masyarakat di saat Nataru, bisa terlaksana dengan baik agar tidak terjadi lonjakan kasus apalagi gelombang ketiga. Mengingat jika berkaca pada pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus terjadi di saat libur panjang.
(wk/Bert)