Novel Baswedan cs Jadi ASN Polri, Disebut Bikin Sakit Hati Honorer Sampai Diadukan ke Komnas HAM
AFP/Bay Ismoyo
Nasional

44 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, telah dilantik menjadi ASN Polri pekan ini. Namun pelantikan mereka ternyata memicu pro dan kontra hingga diadukan ke Komnas HAM.

WowKeren - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi melantik mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk di antaranya adalah Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK lain.

Pelantikan ini belakangan diprotes masyarakat, termasuk sejumlah advokat hingga guru honorer yang sampai saat ini masih berjuang untuk resmi menjadi abdi negara. "Sungguh ironis, di saat guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK Guru Tahap I malah disuruh ikut tes kedua karena tidak ada formasi. Kami semua menangis atas ketidakadilan ini," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada JPNN.com, dikutip pada Sabtu (11/12).

Sedangkan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyatakan niat pihaknya untuk mengajukan judicial review atas pengangkatan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri tersebut ke Mahkamah Agung. Sebab menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, Kapolri dinilai tidak berwenang untuk mengangkat sendiri ASN.

Bahkan kekinian Novel dkk juga dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia kepada Komnas HAM. Secara spesifik, Kongres Pemuda Indonesia meminta keadilan serupa untuk guru honorer bernama Sugianti yang dinyatakan lolos tes CPNS namun belum ada kejelasan hingga saat ini.

"Kita hadir untuk meminta keadilan, jangan dibeda-bedakan 44 eks pegawai KPK yang diterima menjadi ASN Polri dengan seorang guru honorer yang telah lolos menjadi pegawai negeri sipil dan telah menang di putusan MA terkait pengangkatan beliau sebagai PNS," ungkap Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/12).

"Akan tetapi sampai saat ini juga tidak kunjung juga diangkat sebagai ASN. Untuk itu kita hari ini menyatakan keberatan kenapa yang bersangkutan bisa menjadi ASN padahal Ibu Sugianti mengabdi sudah puluhan tahun menjadi guru," imbuh Pitra, dikutip pada Sabtu (11/12).


Perihal pelaporan Novel dkk, Pitra berharap agar mereka dipanggil Komnas HAM untuk menjelaskan cara bisa menjadi ASN Polri walau tidak lolos TWK. "Kenapa kita laporin 44 eks pegawai KPK ini, biar 44 orang ini dipanggil ke Komnas HAM RI. Kita pengin bertemu dengan mereka dan ditanya apa sih trik dan strateginya sehingga dia bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara padahal yang bersangkutan tidak lolos TWK," jelas Pitra.

Pro dan kontra yang mengiringi pelantikan Novel dkk sebagai ASN Polri ini pun turut ditanggapi oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurut Bima, keputusan itu diambil atas usulan Kapolri yang kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Diskresinya PNS. BKN menyiapkan NIP PNS," terang Bima kepada JPNN.com, menjelaskan mengapa Novel dkk tidak diangkat menjadi PPPK. Meski demikian, Bima memastikan ke-44 mantan pegawai KPK itu akan tetap mengikuti diklat sebelum 100 persen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara kubu Novel dkk menilai pelaporan Kongres Pemuda Indonesia salah alamat. "Kami kan tak punya kuasa untuk menahannya, hanya saya pikir salah alamat saja, sebab kami juga korban pelanggaran HAM bukan pelaku pelanggaran HAM," kata Juru Bicara Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan.

Sedangkan pihak Komnas HAM sejauh ini hanya menyatakan akan mendalami terlebih dahulu masalah yang ada, termasuk soal Sugianti yang dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia. "Terkait masalah Bu Sugianti kami dalami," tutur Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Komnas HAM mengikuti apa yang telah dilakukan untuk kasus TWK dan telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Presiden. Dan saat ini rekomendasi tersebut telah ada tindak lanjut dengan Novel cs menjadi ASN Polri," lanjutnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait