Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo saat ini tengah mengembangkan Korps Pemberantas Korupsi. Hal ini diketahui seiring dengan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 13 Desember 2021 - 16:17 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi. Adapun rencana ini ternyata sudah pernah digagas oleh Tito Karnavian di masa kepemimpinannya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa pada kala itu, Tito menginginkan adanya pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Akan tetapi rencana tersebut belum terlaksana, sedangkan Tito kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pernah digagas membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan Satgas-Satgas di tiap Polda," ungkap Poengky kepada Tribunnews, Senin (13/12). "Tetapi waktu itu, gagasan Pak Tito masih belum dapat terlaksana, padahal urgensi membentuk Satgas tersebut tinggi."
Lebih lanjut, Poengky menuturkan bahwa kebijakan tersebut kini kembali digulirkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo. Ia mengungkapkan bahwa Listyo kini mengembangkannya dan memberi nama satuan tersebut sebagai Korps Pemberantas Korupsi.
Poengky lantas berharap agar Korps Pemberantas Korupsi itu nantinya bisa menindak dan mengatasi kejahatan tindak pidana rasuah di Indonesia. Apalagi menurutnya kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang termasuk ke dalam extraordinary crime.
"Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extraordinary, sehingga penanganannya juga harus extraordinary," beber Poengky. "Oleh karena itu, perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi."
Poengky menilai bahwa peran Korps Pemberantas Korupsi di kepolisian diharapkan bisa memperkuat Polri. Selain itu, juga diharapkan bisa membantu peran dari Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Poengky juga mengapresiasi perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Ia lantas berharap agar perekrutan Novel Baswedan Cs ini bisa memperkuat dan memberantas korupsi di Institusi Polri.
"Ketika ada 44 mantan pegawai KPK direkrut Kapolri untuk menjadi ASN yang diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri, hal tersebut kami acungi jempol," tandas Poengky. "Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK."
(wk/tiar)