Kemnaker Siap Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini 3 Manfaat yang Diterima Pekerja
Instagram
Nasional

Kemnaker menyatakan telah siap untuk menjalankan program JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Kemnaker pun menerangkan bahwa program ini memiliki manfaat bagi pekerja/buruh.

WowKeren - Pemerintah tampaknya terus berupaya untuk bisa memberikan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh. Baru-baru ini, Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas terkait dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnakes bahkan menuturkan bahwa pihaknya siap menjalankan program JKP dengan baik. Apalagi, produk-produk regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), hingga aturan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan, diketahui telah selesai.

Artinya, kata Anwar, pihak Kemnaker harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP itu bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik. "Karena semangat JKP saat pembahasan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan, atau mereka ter-PHK negara tetap hadir," tutur Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (13/12).

Sementara itu, dalam sosialisasi manfaat akses Informasi Pasar Kerja (IPK) program JKP di Jakarta pada Senin (13/12) hari ini, Anwar menyampaikan ada tiga manfaat yang diterima oleh pekerja/buruh ter-PHK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.


Menurut Anwar, manfaat dari uang tunai bertujuan untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tidak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan. "Sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan agar saat pekerja/buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tidak terlalu sakit," papar Anwar.

Kemudian mengenai akses informasi pasar kerja, Anwar menerangkan bahwa hal ini diberikan dalam bentuk dua layanan yakni yang disediakan oleh Ditjen Binapenta dan layanan bimbingan jabatan. Adapun informasi pasar kerja oleh Ditjen Binapenta ini berupa kanal informasi pasar kerja baik dalam maupun luar negeri. Nantinya, informasi lowongan pekerjaan akan ditampilkan dan dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja/buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," beber Anwar. "Layanan ini sangat penting pada program JKP karena peran Konselor Karir sangat dibutuhkan."

Kemudian manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja. Dalam hal ini, Anwar menuturkan bahwa pelatihan kerja diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan saingannya. Adapun dalam bimbingan ini, tidak semuanya diarahkan untuk menjadi pekerja kembali, tetapi juga wirausaha.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait