Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Ada DKI Jakarta, Ini Daftar Wilayah Level 1
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama tiga minggu mulai dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kali ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut selama tiga minggu, yakni mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Di masa PPKM Jawa-Bali periode ini, seluruh kabupaten/kota di provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1," demikian kutipan Inmendagri tersebut, dilansir detikcom pada Selasa (14/12). "Yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat."

Sejumlah kabupaten/kota di provinsi Banten juga turut menerapkan PPKM Level 1. "Level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan," lanjut Inmendagri tersebut.


Sedangkan di Jawa Barat, tercatat ada tujuh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1. "Level 1 (satu) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi," lanjutnya.

Di Jawa Tengah, terdapat 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1. Antara lain Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.

Jawa Timur mencatatkan jumlah kabupaten/kota PPKM Level 1 tertinggi. Antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dengan kasus COVID-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait