Menag Perbaharui Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 di Gereja
Commons Wikimedia/MichalPL
Nasional

Pembaharuan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021.

WowKeren - Pemerintah telah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kementerian Agama lantas memperbaharui edaran terkait pelaksanaan ibadah Natal 2021.

Pembaharuan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (13/12).

Menag Yaqut menegaskan bahwa masyarakat tetap harus waspada meski PPKM Level 3 serentak dibatalkan, mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir. SE 33/2021 tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di perayaan Natal tahun ini.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Menag menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021 harus dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila digelar di gereja, maka ibadah dianjurkan dilaksanakan secara hybrid.


"Yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," demikian kutipan SE tersebut.

Adapun jumlah umat yang boleh menghadiri ibadah dan perayaan Natal secara langsung di gereja dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan. Sedangkan jam operasional gereja dibatasi paling lama hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Pihak gereja diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021, pengelola gereja juga wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

Selain itu, pihak pengelola gereja juga diminta untuk, "menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk". Jemaat yang berusia 60 tahun ke atas serta ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah saja.

Kementerian Agama juga melarang digelarnya pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait