Munarman Jadi Tersangka Terorisme, Sebut Rekor Dunia Hingga 'Diincar' Sejak Bela Laskar FPI
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Jaksa PN Jakarta Timur telah menetapkan Sekjen FPI Munarman sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme. Atas hal ini, Munarman memberikan tanggapannya.

WowKeren - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI Munarman diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak terorisme. Atas penetapannya sebagai tersangka, Munarman menyebut hal tersebut merupakan cacat hukum.

Selain itu, Munarman bahkan menyebut penetapannya sebagai tersangka itu layak masuk rekor dunia. "Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World of Record, cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka," tutur Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12).

Lebih lanjut, Munarman mengaku bahwa ia tidak menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksud oleh putusan MK Nomor 21/2014. Maka dari itu, ia menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme harus dibatalkan.

Merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Munarman menuturkan bahwa penetapan statusnya itu tidak sah lantaran harus memiliki dua alat bukti yang cukup disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Akan tetapi, Munarman menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka itu hanya memiliki satu alat bukti.


"Tapi faktanya penetapan tersangka atas diri saya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tetapi hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan lalu disebarkan ke media massa," terang Munarman.

Selain itu, Munarman merasa bahwa ia sudah menjadi "incaran" atau target polisi sejak membela enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak beberapa waktu lalu. "Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ungkap Munarman.

Munarman lantas mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka itu merupakan hal yang tidak adil. Ia juga menilai penetapannya sebagai tersangka itu dapat memicu contoh atau preseden tentang ketidakpastian hukum. Sehingga ia merasa telah kehilangan hak untuk memberikan bantahan dan klarifikasi, termasuk mengajukan bukti-bukti yang dapat membantah opini yang dinilainya digiring oleh para napi dan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi dengan ISIS. Munarman diduga terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

Atas dugaan tersebut, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait