Indonesia Deteksi COVID-19 Omicron, Peraturan Perjalanan Diubah Lagi? Ini Kata Kemenhub
AFP/Sonny Tumbelaka
Nasional

Kementerian Kesehatan mendeteksi satu kasus COVID-19 akibat varian Omicron di Indonesia. Lalu akankah peraturan perjalanan di Indonesia kembali diubah karena temuan varian baru ini?

WowKeren - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kasus perdana COVID-19 akibat paparan varian Omicron (B.1.1.529) di Indonesia. Presiden Joko Widodo pun telah menanggapi situasi ini dengan meminta masyarakat tidak panik dan segera mengakses pelayanan vaksinasi COVID-19.

Lantas dengan keberadaan varian Omicron ini, akankah peraturan yang berlaku di Indonesia kembali diubah? Terutama yang menjadi sorotan adalah peraturan perjalanan yang tidak terlalu diketatkan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menerangkan bahwa pihaknya terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh moda transportasi. Langkah itulah yang segera diketatkan setelah Kementerian Kesehatan mengumumkan konfirmasi kasus COVID-19 Omicron.

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan," tegas Adita, Kamis (16/12). "Kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional."


Untuk pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, Kemenhub merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Sementara untuk protokol kesehatan yang berlaku di perjalanan dari dan ke luar negeri masih merujuk pada SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Meski demikian, Adita memastikan pihaknya akan selalu menyesuaikan dengan dinamika di lapangam. "Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada, sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," jelas Adita.

Sementara menurut Adita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah memberi arahan agar semua operator transportasi memastikan protokol kesehatan yang berlaku. Kemenhub juga akan meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polri terkait pelaksanaan pengawasan ini.

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, KA, kapal, dan pesawat)," paparnya.

"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," sambungnya. "Khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru