DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan PPKM Level 1 hingga 3 Januari mendatang. Dalam PPKM kali ini, Pemprov DKI juga masih tetap memberlakukan aturan ganjil genap.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 20 Desember 2021 - 08:39 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Adapun Kepgub ini menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam penerapan PPKM Level 1, Pemprov DKI juga masih akan memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di masa penerapan PPKM Level 1.
Aturan ganjil genap itu pun telah berlaku sejak 14 Desember 2021, dan akan berlangsung hingga 3 Januari 2022. "Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf (a) diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB," tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Sementara itu, berdasarkan Kepgub yang telah diterbitkan Anies, selama penerapan PPKM Level 1, masyarakat yang hendak beraktivitas di tiap-tiap sektor, setidaknya harus sudah divaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pengecualian diberikan kepada penyintas yang baru sembuh dalam masa tenggat 3 bulan COVID-19.
(wk/tiar)